Deposito Banner

APPU & PPT

Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT)

Penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) Seiring dengan kegiatan operasional perbankan saat ini yang ditandai dengan semakin kompleksnya produk dan aktivitas perbankan yang ditawarkan, serta meningkatnya kegiatan operasional perbankan, maka kondisi ini meningkatkan risiko Bank sebagai media atau tujuan kegiatan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Dalam rangka mencegah Bank dijadikan sasaran kegiatan pencucian uang dan pendanaan terorisme, maka Bank tunduk pada :

  • Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
  • Undang-Undang No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.

Kembali ke Atas